Jaguar, Tiga Mobil Mewah Lain dan Rumah Sanusi Disita KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 10:45 WIB
KPK hingga kini belum memastikan seluruh aset Sanusi yang disita merupakan pencucian uang dari suap dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta.
Empat mobil mewah dan rumah di Jakarta Barat milik Sanusi disita KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset berharga milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. KPK menduga, seluruh aset yang disita diperoleh dari hasil tindak pidana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seluruh aset Sanusi terdiri dari berbagai jenis, mulai dari bangunan hingga kendaraan mewah.

"Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil Tipikor," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Priharsa memaparkan, harta yang disita yaitu satu mobil Audi, satu mobil Alphard, satu mobil Fortuner, satu mobil Jaguar, dan satu unit rumah di kawasan Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah apartemen di empat lokasi di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, dan juga Jakarta Residence," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Priharsa, hingga kini belum memastikan apakah seluruh aset tersebut juga merupakan pencucian uang dari suap dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta.

"Nanti kami cek dulu (aset diduga dari PT APL), karena itu yang akan didalami. Sekaligus hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU selain terjerat sebagai penerima suap dalam pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta. Sanusi difuga menerima suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.

KPK menduga Sanusi menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.

Sebelumnya, pengacara Sanusi, Krisna Murti menyatakan kaget dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU.

“Semua aset dan harta telah diinventarisir dan telah clean and clear tak terkait dengan suap reklamasi,” kata Krisna.

Krisna menyatakan, pihak keluarga Sanusi, seperti istrinya, telah dimintai keterangan oleh KPK mengenai asal muasal aset keluarga.
“Rumah yang dibeli tahun 2009, itu hasil penjualan rumah lama. Semua harta bergerak dan tak bergerak dijelaskan asal usulnya, kapan mendapatkannya dan dari mana,” kata Krisna. Lebih lanjut dia menyatakan siap menghadapi gugatan pengadilan karena yakin harta kliennya aman.

Priharsa menuturkan, surat perintah penyidikan atas kasus TPPU Sanusi ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 30 Juni 2016. Sejak keluarnya sprindik tersebut, KPK telah memeriksa sepuluh orang saksi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER