"Dengan pengumuman ini harus ada tindakan hukum seandainya memang ada unsur kesengajaan dari 14 rumah sakit itu," kata Pramono saat ditemui di Istana Negara, Jumat (15/7).
Pramono mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan bahwa masalah vaksin palsu tersebut merupakan masalah yang serius dan harus ditanggapi dengan serius juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata dia, dalam waktu dekat Jokowi akan mengumpulkan para penegak hukum untuk memberikan pengarahan terkait peredaran vaksin palsu yang kabarnya sudah berjalan selama 13 tahun tersebut.
Sementara delapan bidang yang menerima vaksin palsu adalah Bidan Lia di Kp. Pelaukan Sukatani, Kabupaten Cikarang; Bidan Lilik di Perum Graha Melasti, Tambun, Bekasi; Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang, Kabupaten Bekasi; Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi; Klinik Dafa Dr. Baginda di Cikarang; Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi; Bidan M. Elly Novita diCiracas, Jakarta Timur; dan Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
Pengumuman ini membuat beberapa keluarga pasien berdatangan ke rumah sakit penerima vaksin palsu, di antaranya RS Harapan Bunda di Ciracas, Jakarta Timur. Sejak tadi malam hingga siang ini, masyarakat berdatangan menyampaikan amarah dan kekesalan.
Selain RS Harapan Bunda, RS St. Elisabeth di Bekasi juga didatangi para orang tua yang mengimunisasi anaknya ke rumah sakit itu. Mereka menuntut RS itu membuka posko informasi terkait masuknya RS tersebut ke dalam daftar penerima vaksin palsu.
Sementara itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan membahas sanksi terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menerima vaksin palsu, berikut pemasok dan pengedarnya.
“Kami akan bahas sanksi terhadap 14 rumah sakit itu, misal apakah direktur RS juga terlibat pembelian vaksin. (Pengusutan) ini nanti kami lanjutkan,” ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.