Rumah Sakit Belanjakan Rp550 Miliar untuk Obat dan Vaksin

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 17:46 WIB
Pembelian produk obat dan vaksin menjadi salah satu yang paling tinggi dalam alokasi dana rumah sakit dalam kategori barang kefarmasian.
Anggaran rumah sakit membeli obat mencapai 40-55 persen dari total anggaran. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memperkirakan alokasi belanja untuk obat dan vaksin rumah sakit bisa mencapai Rp550 miliar.

Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan pembelian produk obat dan vaksin menjadi salah satu yang paling tinggi dalam alokasi dana rumah sakit dalam kategori barang kefarmasian. Dia menuturkan persentase itu bisa mencapai 40—55 persen.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari pendapatan kotor rumah sakit yang bisa mencapai Rp800 miliar—Rp1 triliun lebih. Pendapatan tersebut sambungnya, tergantung apakah rumah sakit itu berada di daerah atau ibu kota.
“Ada yang ada Rp800 miliar pendapatan kotornya. Kalau itu dipresentasikan, maka 40 persen sampai dengan 55 persen itu belanjanya (barang kefarmasian),” kata Kuntjoro, di Kantor Persi, Jakarta, Jumat (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Persi itu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan vaksin yang dibongkar oleh kepolisian. Asosiasi itu menyatakan industri farmasi sebenarnya merupakan industri dengan aturan yang sangat ketat.

Terkait dengan vaksin palsu, Kuntjoro menegaskan tidak semua pembelian produk vaksin itu palsu. Menurutnya, masalah tersebut bisa saja terjadi karena dugaan persengkongkolan antara pembeli vaksin dan dokter.

Dia mencontohkan celah kejahatan itu terjadi ketika vaksin itu tak tercatat di gudang farmasi maupun buku pembelian, namun produknya tetap masuk di rumah sakit. Oleh karena itu, paparnya, pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian mengenai kejahatan tersebut.

Kuntjoro menuturkan sebenarnya pengawasan terhadap bisnis rumah sakit dilakukan oleh sedikitnya empat pihak. Mereka adalah Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit; Dewan Pengawas Dinas Kesehatan; Badan POM; serta Badan Pengawas Rumah Sakit.

“Lubang-lubangnyanya lebih melalui individu. Pengadaannya bisa saja tidak melalui proses farmasi (resmi), bekerja sama dengan dokternya,” katanya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan sendiri menggelontorkan dana Rp2,82 triliun untuk ketersediaan obat dan vaksin pada 2016 atau meningkat sekitar 91 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya yakni 2014 senilai Rp1,46 triliun.

Hal itu terungkap dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015-2019 dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Kementerian Kesehatan 2014 dan 2015. Dalam dokumen itu dipaparkan nilai anggaran yang terserap pada 2014 mencapai Rp1,46 triliun dari total Rp1,77 triliun, sedangkan periode 2015 mencapai Rp1,74 triliun. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER