Pemprov Jakarta Bantah Larang Pendatang Tinggal di Ibu Kota

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 18:19 WIB
Operasi Bina Kependudukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi untuk warga agar tertib administrasi kependudukan
Sekitar 70.000 pendatang baru diprediksi menyerbu Jakarta setelah Idul Fitri 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak melarang masyarakat daerah datang dan menetap di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Edison Sianturi.

"Tidak. Dukcapil tidak melarang pendatang untuk datang ke Jakarta," kata Edison ketika dimintai konfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (15/7).

Menurut Edison, Dinas Dikcapil tidak akan melakukan Operasi Yustisi, melainkan Operasi Bina Kependudukan. Dua operasi tersebut merupakan operasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edison menjelaskan, Operasi Yustisi merupakan penegakan peraturan daerah dengan cara penjaringan pendatang yang tak memiliki KTP.

Sedangkan Operasi Bina Kependudukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi untuk warga. "Agar tertib administrasi kependudukan," ujar Edison.
Edison mengatakan Operasi Bina Kependudukan berlandaskan Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperkirakan usai lebaran Jakarta akan kedatangan sekitar 70.000 pendatang baru. Sebanyak 70 persen di antaranya, diyakini Djarot merupakan pendatang yang tidak lulus SMA.

Terkait itu, Pemprov Jakarta akan menggelar Operasi Kependudukan pada hari ke-15 setelah jakarta. Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengusir atau memulangkan pendatang baru yang terjaring Operasi Kependudukan.

Pengacara publik LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea berpendapat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER