Ahok Yakin Pemilik Lahan Cengkareng Lakukan Pemalsuan Dokumen

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 20:15 WIB
Dalam pemalsuan itu terdapat bagian yang dihapus pada dokumen. Namun Ahok tak mengetahui siapa yang bakal menjadi tersangka.
Lahan Pemprov DKI yang dibeli sendiri di Cengkareng, Jakarta. (Detikcom/Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pemilik lahan di Cengkareng Barat. Pasalnya, si pemilik lahan Toeti Noezlar Soekarno memiliki sertifikat tanah yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Akibat kepemilikan sertifikat itu, Pemprov DKI Jakarta dikelabui. Melalui Dinas Perumahan dan Gedung, Pemprov Jakarta justru membeli tanah tersebut pada November 2015.

"Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, ini punya kami. Enggak pernah namanya bapaknya Toety itu punya tanah di daerah sana," kata Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/7).
Dalam pemalsuan itu, Ahok mengatakan terdapat bagian yang dihapus pada dokumen. Toeti, menurut dia juga tidak pernah membeli lahan tersebut. Justru pemda yang membeli lahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun curiga ada pemalsuan dokumen, Ahok tak mengetahui siapa yang bakal menjadi tersangka. Dia menyerahkan semuanya ke polisi. "Makanya saya enggak tahu. Biar urusan polisi saja lah," ujar Ahok.

Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare seharga Rp668 miliar kepada Toeti.
Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bidang di Dinas Perumahan dan Gedung. Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkannya kepada KPK. 

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, baru diketahui lahan itu ternyata milik Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh DKPKP DKI Jakarta. Atas hal tersebut, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER