Menteri Yuddy Minta PNS Tak Bolos Saat Antar Anak Sekolah

Rosmiyati Dewi Kandi & Damar Sinuko | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jul 2016 20:10 WIB
Yuddy Chrisnandi mendukung permintaan Menteri Anies agar PNS diizinkan mengantar anaknya sekolah pada hari pertama, 18 Juli mendatang.
Ilustrasi pelajar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI dan Polri tidak mencuri waktu saat mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah. Yuddy meminta kegiatan mengantar anak ke sekolah seperti yang diinginkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Yuddy mengaku mendukung penuh langkah Anies yang meminta peran orang tua mendukung pendidikan anak. "Diizinkan kok. Namun izin terlambat lho bukan izin tidak masuk kerja", kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat (15/7).

Yuddy menuturkan, teknis durasi waktu izin keterlambatan diserahkan penuh kepada kepala daerah yang lebih mengetahui aktivitas kedinasan di daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jakarta, Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama tidak mengizinkan PNS di Pemerintah Provinsi DKI terlambat masuk kerja. Ahok khawatir, keterlambatan kerja para PNS akan berimbas pada aktivitas rutin administrasi Pemerintahan.

Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Edaran itu menyebutkan, “Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang positif dan menyenangkan, Kemdibud memandang perlu diadakan kampanye hari pertama sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anak.”

Ada empat poin yang diminta Anies dalam Surat Edaran tersebut yait mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarka anak sekolah dan memberi dispensasi dapat memulai kerja setelah mengantar anak dan mendukung sekolah menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan sekolah.

Dua poin lainnya yaitu berharap kepala daerah menyampaikan pesan kepada instansi swasta agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesuah mengantar anak sekolah pada hari pertama dan menggunakan berbagai kanal komunikasi daerah untuk menyebarkan pesan hari pertama sekolah kepada publik secara luas.

Mengutip Surat Edaran tersebut, Anies menyebut hari pertama sekolah menjadi kesempatan membentuk interaksi antara orangtua dengan guru sekolah sehingga bisa mengawa pendidikan anak selama satu tahun ke depan. “Kampanye ini juga disebut bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” kata Anies.

Imbauan mengenai hari pertama sekolah tersebut juga bersamaan dengan kebijakan Kemdikbud melarang secara resmi keterlibatan siswa senior dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sebagai nama baru dari Masa Orientasi Siswa (MOS). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS bagi Siswa Baru. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER