Bareskrim Duga Ada Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jul 2016 09:36 WIB
Penyidik Bareskrim Polri yang terus menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, menduga terdapat tindak korupsi di pengadaan lahan itu.
Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seharga Rp668 miliar. (Detikcom/Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih terus menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga terdapat tindak korupsi di pengadaan lahan itu.

"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi dikutip dari Detikcom, Sabtu (16/7).

"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesign dengan pengadaan lahannya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya berapa dugaan kerugian negara dalam perkara itu, Erwanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan, BPK.

"Belum, baru diminta PKN-nya ke BPK. Perhitungan kerugian negarnya kita minta ke BPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis (14/7). Penyidik mencecar Ahok dengan 20 pertanyaan selama lebih dari empat jam.

Ahok mengatakan ia memberi penjelasan soal pengadaan lahan Cengkareng yang diduga terdapat gratifikasi dan pemalsuan dokumen.

Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seharga Rp668 miliar.

Tanah tersebut dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.

Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkan kepada KPK.

Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan, DKPKP.

Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini Bareskrim belum menetapkan tersangka. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER