Bareskrim Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jul 2016 13:28 WIB
Bareskrim akan memeriksa beberapa pimpinan Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta yang terlibat dalam pembelian lahan seluas 4,6 hektar yang diduga korupsi.
Bareskrim Polri memeriksa 15 saksi dalam kasus pengadaan lahan dengan luas 4,6 hektar. (Detikcom/Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat seluas 4,6 hektar. Bareskrim menduga ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan sendiri milik pemerintah DKI.

Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Hal itu guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa kurang lebih 15 orang. Saat ini masih proses sidik untuk memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti guna mencari siapa yang nantinya dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Erwanto saat dihubungi, Minggu (17/7).
Dia mengaku tidak menghafal siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa selain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas rata-rata kita kemarin mencarinya dari sisi dinas yang memiliki tanah itu, ada beberapa orang di sana, terus kemudian mantan camat, camat (yang masih aktif), kemudian yang ada di Cengkareng itu sendiri," katanya.

Dia mengatakan, penyidik telah mengagendakan untuk memeriksa saksi lain terutama dari Dinas Perumahan dan Gedung. "Dinas yang membeli tanah, karena di sana ada susunan kepanitiaan pengadaan tanah," tuturnya. 

Bareskrim telah meminta keterangan Ahok pada Kamis (14/7) terkait pembelian lahan Cengkareng. Penyidik mencecar Ahok dengan 20 pertanyaan selama lebih dari empat jam.
Ahok mengatakan ia memberi penjelasan soal pengadaan lahan Cengkareng yang diduga terdapat gratifikasi dan pemalsuan dokumen.

"Ditanya beberapa pertanyaan menjelaskan masalah soal lahan di Cengkareng. Kami laporkan proses belinya seperti apa," kata Ahok sekembalinya dari Bareskrim, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng karena pemprov DKI membeli lahan sendiri. Penyimpangan ini terungkap ketika BPK melakukan audit keuangan.

Dengan adanya dugaan penyimpangan itu, BPK menindaklanjutinya dengan melakukan audit investigasi atas pembelian lahan tersebut sejak 23 Juni.

Lahan di Cengkareng Barat sejak 1967 dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPK) dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM). Beberapa tahun kemudian lahan tersebut disengketakan dan pada 2010, Mahkamah Agung pun menyatakan DKPK sebagai pemilik lahan.
Entah bagaimana caranya, pada 2014 seorang warga Bandung Toeti Noezlar Soekarno memiliki SHM dari Badan Pertanahan Nasional di atas lahan yang sama. Kepada Toeti inilah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah membeli lahan pada Agustus 2015 senilai Rp668 miliar.

Belakangan, diduga untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.

Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini Bareskrim belum menetapkan tersangka. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER