Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengusaha wanita melaporkan penyanyi Amelia S Iramamo alias Delia Septianti dan suaminya Tofan Poetra Unggul (TPU) ke Polda Metro Jaya. Delia dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pelapor kasus ini adalah Amalia Abdurachman. Ia mengaku rugi hingga Rp1,88 miliar karena ditipu Delia.
Kasus berawal dari tawaran bisnis oleh pihak Delia dan Tofan kepada Amelia dalam bidang jasa pengelolaan parkir. Lahan parkir yang ditawarkan di Universitas Islam Negeri Bandung dan Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memulai bisnis, Delia dan suaminya meminta dana talangan kepada Amelia untuk keperluan pribadi sebesar Rp1,5 miliar pada awal November 2015. Delia berjanji melunasinya dalam kurun waktu tiga bulan disertai bunga sebesar 10%. Amelia yang sudah berteman dengan Delia selama tujuh tahun percaya begitu saja.
Namun setelah tiga bulan, Delia dan suaminya tak juga melunasi pinjaman tersebut.
Menurut kuasa hukum Amelia, Devia Waluyo, Delia dan suaminya sebenarnya sudah memberikan cek untuk melunasinya. Namun saat dicairkan, diketahui cek tersebut kosong.
"Pihak terlapor juga memberikan jaminan berupa sebuah rumah di Cinere, namun sertifikat rumah tersebut masih ditahan di Bank," kata Devia di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Kasus sudah diusahakan dengan cara kekeluargaan namun tak juga ditemukan jalan keluar. Amelia akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.
"DS (Delia) menyatakan akan bertanggung jawab, tapi tidak ada perkembangan, akhirnya kami laporkan ke polisi," kata Devi.
Amelia melaporkan perkara ini dengan tuduhan adanya tindakan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP sesuai dengan nomor laporan nomor laporan LP/3393/VII/2016 Dit.Reskrimum. Turut diserahkan dalam laporan itu barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer cek kosong, dan surat pernyaaan pihak terlapor.
(sur)