Pelapor kasus ini adalah Amalia Abdurachman. Ia mengaku rugi hingga Rp1,88 miliar karena ditipu Delia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah tiga bulan, Delia dan suaminya tak juga melunasi pinjaman tersebut.
"Pihak terlapor juga memberikan jaminan berupa sebuah rumah di Cinere, namun sertifikat rumah tersebut masih ditahan di Bank," kata Devia di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Kasus sudah diusahakan dengan cara kekeluargaan namun tak juga ditemukan jalan keluar. Amelia akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.
"DS (Delia) menyatakan akan bertanggung jawab, tapi tidak ada perkembangan, akhirnya kami laporkan ke polisi," kata Devi.
Amelia melaporkan perkara ini dengan tuduhan adanya tindakan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP sesuai dengan nomor laporan nomor laporan LP/3393/VII/2016 Dit.Reskrimum. Turut diserahkan dalam laporan itu barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer cek kosong, dan surat pernyaaan pihak terlapor. (sur)