Masa Uji Coba Ganjil-Genap, Pelanggar Hanya Ditegur Tertulis

Suriyanto | CNN Indonesia
Minggu, 24 Jul 2016 15:48 WIB
Uji coba sistem pelat ganjil genap akan berlangsung selama satu bulan sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 di jalan-jalan protokol ibu kota.
Pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba hanya akan diberi terguran tertulis. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggar aturan nomor pelat ganjil-genap tidak akan ditilang selama masa uji coba yang dimulai pada 27 Juli 2016. Oleh polisi, pelanggar hanya akan diberi terguran tertulis.

"Petugas akan menyerahkan blanko teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorta Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Jakarta, Minggu (24/7).

Seperti diberitakan Antara, petugas tidak akan memberikan bukti pelanggangaran (tilang) selama masa uji coba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menurut Budiyanto akan memberikan blanko warna merah kepada pelanggar. Sementara selembar blanko lainnya dikirim ke perusahaan tempat bekerja pelanggar.

Budiyanto menyatakan petugas akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ketika menemukan pengendara menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai aturan Polri.

Dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengawasi setiap persimpangan jalan di mana diberlakukan kebijakan ganjil-genap.

Selain itu, petugas patroli juga turut membantu memonitor kendaraan yang melintasi jalur nopol ganjil-genap guna menerapkan sanksi teguran.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Mei - 26 Juli 2016.

Selanjutnya sistem ini diujicobakan pada 27 Juli - 26 Agustus 2016. Sementara penerapannya dimulai pada 27 Agustus 2016 hingga sistem jalan berbayar (ERP) siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (sur/antara)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER