Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan belum menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian atas kaburnya Rizal alias Anwar (26), narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Kamis (6/6) lalu.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penyidik Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka dan saksi terkait hal tersebut. Selain itu, Kepolisian juga masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internal Rutan Salemba.
"Kami belum menemukan kelalaian. Nanti dari internal Rutan yang akan menentukan, karena Kepala Rutan juga ikut dalam pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Budi kepada wartawan usai rekonstruksi di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/7).
Budi menuturkan, setelah rekonstruksi selesai dilakukan, Kepolisian akan menyerahkan Anwar ke pihak Rutan Salemba. Ia berkata, lokasi dan tindakan penahanan terhadap Anwar sepenuhnya tanggungjawab Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, kepolisian akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemesyarakatan dan Rutan Salemba. Rekomendasi itu ditujukan untuk perbaikan pengawasan para narapidana di dalam Rutan.
"Untuk rekomendasi akan kami sampaikan secara tertulis. Tapi belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyampaikan, rekonstruksi kaburnya Anwar tak jauh berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Ia berkata, ada 36 adegan yang diperagakan oleh Anwar dan Ade Irma (istri Anwar). Sementara dua anak Anwar yang turut serta ada dalam pelarian diganti dengan boneka.
Sebelumnya, Anwar dibantu oleh istrinya berhasil melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (6/7). Ia kabur setelah mengelabui petugas dengan berdandan layaknya perempuan.
Seminggu kemudian, Kamis (14/7), Anwar akhirnya diringkus kembali oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di kediaman saudaranya di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk diketahui, Anwar merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTS berinisial AAP (12). Setelah memperkosa, Anwar membuang jasad bocah tersebut di sebuah kebun di kawasan di Jasinga, tak jauh dari lokasi dia ditangkap setelah kabur dari Rutan Salemba. Majelis Hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Anwar atas perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan.
[Gambas:Video CNN] (yul)