Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pembahasan tentang penyerahan LHKPN anggota Kepolisian telah dibahas sejak Tito belum menjabat sebagai Kapolri. Ia berharap hal tersebut bisa segera terealisasi.
"Keinginan dari Pak Kapolri (Tito) untuk kerjasama dengan KPK terutama dalam laporan LHKPN. Di samping itu, Pak Kapolri sudah punya agenda dan kami sudah berkoordinasi sebelum belum dilantik," ujar Agus di Gedung KPK, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan ada agenda selanjutnya untuk mempercepat akselerasi penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi di negara kita," ujarnya.
Sanksi akan diterapkan bertahap supaya tidak terjadi guncangan internal. Tito mengingatkan bahwa penerapan sanksi juga harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan Polri.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (pit)