KPK Sertakan Bahasan LHKPN Anggota Polri di Rapat Istana

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 09:51 WIB
KPK akan menindaklanjuti permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggotanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) segera berkoordinasi dengan Kapolri Tito Karnavian terkait komitment kepolisian agar anggotanya menyerahkan LHKPN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kepolisian. Kerjasama pelaporan LHKPN anggota Kepolisan akan masuk dalam pembahasan di dalam rapat antar aparat penegak hukum yang digelar di Istana Negara, hari ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pembahasan tentang penyerahan LHKPN anggota Kepolisian telah dibahas sejak Tito belum menjabat sebagai Kapolri. Ia berharap hal tersebut bisa segera terealisasi.

"Keinginan dari Pak Kapolri (Tito) untuk kerjasama dengan KPK terutama dalam laporan LHKPN. Di samping itu, Pak Kapolri sudah punya agenda dan kami sudah berkoordinasi sebelum belum dilantik," ujar Agus di Gedung KPK, kemarin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Agus mengaku bulum bisa merinci langkah apa saja yang akan dilakukan KPK terkait dengan kerjasama tersebut. Ia mengaku, setelah rapat di Istana, KPK dan Polri sedianya akan kembali melakukan rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Mudah-mudahan ada agenda selanjutnya untuk mempercepat akselerasi penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi di negara kita," ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan dirinya akan memberikan sanksi secara bertahap untuk anggota polisi yang tidak membuat LHKPN.

Sanksi akan diterapkan bertahap supaya tidak terjadi guncangan internal. Tito mengingatkan bahwa penerapan sanksi juga harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan Polri.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER