Kapolri Larang Jajarannya Ungkap RS Pengguna Vaksin Palsu

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 15:57 WIB
Ini  dilakukan agar tidak terjadi tindakan anarki yang dilakukan oleh masyarakat terhadap RS yang sebelumnya dinyatakan menggunakan vaksin palsu.
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian meminta jajarannya tak lagi mengumumkan RS pengguna vaksin palsu untuk menghindari anarkisme masyarakat. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Republik Indonesia, Tito Karnavian memerintahkan jajaran kepolisian agar tidak mengumumkan kembali nama rumah sakit yang diketahui telah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin palsu.

Tito mengatakan, hal tersebut dilakukan agar tidak kembali terjadi tindakan anarki yang dilakukan oleh masyarakat terhadap rumah sakit yang sebelumnya dinyatakan telah menggunakan vaksin palsu.

"Cukup dilakukan warning, kemudian mediasi dengan pihak rumah sakit, selanjutnya dilakukan pengamanan," Kata Tito saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Pelataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam menindaklanjuti kasus vaksin palsu tersebut perlu adanya mekanisme yang jelas serta adanya fakta hukum pasti yang dilanggar oleh tersangka, baik dokter maupun pihak rumah sakit. Sebaliknya, tindakan anarki terhadap pihak rumah sakit maupun dokter yang dilakukan oleh masyarakat bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum.

Sebelumnya diketahui telah terjadi beberapa tindakan anarki yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan orangtua dari anak yang terdampak vaksin palsu. Tindakan anarki tersebut terjadi di Rumah Sakit Elisabeth dan Rumah Sakit Mutiara Bunda, Ciledug.

Tito menyayangkan terjadinya tindakan anarki berupa pengrusakan dan pemukulan yang diketahui dilakukan oleh orangtua anak terdampak vaksin. Menurutnya, masyarakat yang melakukan tindakan anarki tersebut justru bisa dinyatakan bersalah dan akan ditindak sesuai prosedur hukum.

"Jangan melakukan tindakan anarki. Itu salah dan melanggar hukum. Kita himbau masyarakat tetap tenang. Kami sedang melakukan penelusuran sesuai prosedur bersama Menkes," katanya.

Selain itu, Tito juga mengatakan, mengenai penahanan terhadap dokter yang diduga melakukan vaksinasi terhadap balita dengan menggunakan vaksin palsu tidak bisa langsung dinyatakan sebagai tersangka. Harus ada fakta hukum yang jelas terkait hal tersebut.

"Dilihat dulu, dia tahu atau tidak telah menggunakan itu (vaksin palsu), kalau tahu ya jelas salah, tapi kalau tidak harus diperiksa lebih lanjut," ungkapnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER