Upaya itu ternyata belum sepenuhnya mencegah aksi perpeloncoan atau pelanggaran. Di sejumlah sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah selama pelaksanaan PLS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Daryanto, kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/7) malam.
Daryanto mengungkapkan, dari hasil pengawasan hari kedua masuk sekolah tahun pelajaran 2016/2017, pihaknya mendapati indikasi-indikasi pelanggaran ringan yang dilakukan pihak sekolah selama pelaksanaan PLS. Salah satu pelanggarannya adalah memberikan tugas dan prakarya yang kurang wajar kepada siswa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil temuan lain mendapati pelaksanaan PLS di sekolah tersebut masih diwarnai kegiatan yang mengharuskan para siswa membawa dan membuat barang-barang tertentu.
Siswa baru juga diminta untuk membawa dua balon gas serta beberapa jenis makanan oleh panitia pelaksana masa PLS. Namun, tutur Daryanto, barang-barang tersebut masih dalam takaran yang wajar dan tidak memberatkan siswa secara finansial.
"Ini bagaimana kita melihatnya saja. Name tag sebenernya berguna untuk mudahkan siswa mengenali nama teman-temannya, makanan juga rupanya untuk disantap masing-masing siswa di jam istirahat. Jadi, sebenarnya ada nilai guna dan kreatifnya," kata Daryanto.
"Ya mungkin tahun depan name tag bentuk aneh-aneh tidak usah lah, cukup yang simpel aja yang penting ada manfaatnya," kata Daryanto.
Pemberian tugas yang aneh-aneh selama masa PLS memang sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permen itu diterbitkan oleh Mendikbud Anies Baswedan sebagai peraturan pengganti Permen Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru.
Dalam Permen baru tersebut, beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan PLS yaitu memberikan tugas kepada siswa baru untuk membawa suatu produk merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb), atau menyuruh siswa baru untuk memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik mereka.
Permen baru juga melarang sekolah atau siswa senior memberikan hukuman yang tidak mendidik kepada siswa baru (misalnya menyiram air kepada siswa baru tersebut), memberikan hukuman fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan, memberikan tugas yang tidak masuk akal, serta aktivitas lain yang tidak relevan dengan proses pembelajaran di sekolah.
"Suruh anak berangkat pagi buta itu sudah pelanggaran yang ekstrem karena bisa membuat siswa lelah hingga jatuh sakit. Apalagi memberi tugas berat dan meminta barang-barang/pungutan liar kepada siswa. Itu pelanggaran berat, sekolah akan diberi sanksi," kata Daryanto.
Karena itu, tutur Daryanto, seluruh pihak sekolah harus terjun langsung dalam pelaksanaan masa PLS. Hal ini berguna untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh siswa senior. "Ketika ada pelanggaran yang terjadi, sekolah yang bertanggung jawab. Sekolah tidak bisa mengelak karena sudah diberi imbauan," tegas Daryanto.
Siswa Senior Masih Dilibatkan
Kemendikbud masih membolehkan pelibatan siswa senior dalam pelaksanaan PLS. Menurut Daryanto, pelibatan siswa senior tidak menjadi masalah selama mengikuti aturan dan syarat. Salah satunya, kata dia, pihak sekolah dan guru tetap menjadi pengawas dan pembimbing utama dalam pelaksanaan masa PLS tersebut.
"Guru harus tetap jadi peran utama dalam pelaksanaan masa PLS. Sekolah boleh libatkan siswa senior, tapi yang punya track record baik, enggak boleh sembarangan," ujar Daryanto.
Daryanto menyatakan, pelibatan siswa diperbolehkan karena tidak selamanya sekolah memiliki tenaga pengajar yang memadai untuk melaksanakan program di luar akademik. Sehingga pihak sekolah boleh meminta peran siswa senior untuk membantu terselenggaranya masa PLS tersebut.
"Jadi, sekolah harus tanamkan kepada siswa-siswanya khususnya siswa lama bahwa adik-adik kelas mereka yang baru harus dibantu untuk mengenal lingkungan dan memberi contoh baik," kata Daryanto. (wis)