Soal NJOP Reklamasi, Ahok Bilang DPRD Tak Bisa Tentukan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 11:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan permintaan pengembang yang meminta pengurangan NJOP lahan reklamasi ke DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan permintaan pengembang yang meminta pengurangan NJOP lahan reklamasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan permintaan pengembang yang meminta pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan reklamasi ke DPRD DKI Jakarta.

Basuki, yang biasa disapa Ahok itu, menyatakan bahwa NJOP tak bisa ditentukan oleh DPRD.

"Aku enggak ngerti pikiran mereka ya. NJOP kan enggak bisa ditentuin oleh DPRD. NJOP juga bukan ditentuin oleh saya," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menuturkan penghitungan NJOP didapat melalui rumusan tersendiri yang dihitung berdasarkan zonasi. Perhitungan NJOP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 523/KMK. 04/1998 tentang penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
NJOP dihitung melalui perbandingan harga objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Takaran itu ditetapkan Menteri Keuangan setiap tiga tahun dan setiap tahun untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi.

Perhitungan NJOP Pulau Reklamasi, menurut Ahok, dihitung berdasarkan nilai objek di Pantai Indah Kapuk, Ancol, serta Pantai Mutiara. Hal itu, sambungnya, karena objek tersebut juga merupakan hasil reklamasi.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah terkair Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang berlangsung kemarin terungkap pengembang meminta NJOP dikurangi ke DPRD DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan rekaman pembicaraan antara pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Dalam rekaman terdengar perintah Aguan kepada politisi PDI Perjuangan dan Partai Gerinda tersebut untuk mengurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di teluk utara Jakarta. Pengurangan NJOP bertujuan agar besaran tambahan kontribusi yang berasal dari 15 persen dikali NJOP dikali luas tanah yang terjual dapat lebih kecil.

Rekaman pembicaraan itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro yang menghadirkan Prasetio dan Taufik sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER