Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang melibatkan dua anggota DPRD DKI Jakarta. Rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan depan.
Dua anggota DPRD DKI itu adalah Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Dalam kasus ini, keduanya diduga berperan sebagai orang yang sengaja memasukan pos pengadaan UPS ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
"(Berkas) sudah P21 (lengkap), namun belum tahap dua, rencana pekan depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dihubungi, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, untuk tersangka Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, masih dalam tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap satu," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, terdapat nama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Alex Usman telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, sementara Zaenal Soleman masih menjalani proses persidangan. Dalam kasus ini diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp81 miliar.
(sur)