Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Djarot tiba di Bareskrim pukul 08.58 WIB dan langsung menuju gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya diperiksa karena saya ikut paraf untuk penetapan mengenai (pembangunan) rusunawa," kata Djarot saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (22/7).
Djarot menjelaskan dirinya ikut menandatangani penetapan tersebut karena memang itu prosedur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain dirinya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama serta delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ikut menandatangani berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot pun mengaku tak tahu menahu alasan kenapa ada dua pihak yang bisa mengklaim memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut. Dirinya menyerahkan semua pada penyidik untuk menemukan potensi tindak pidana pembelian lahan tersebut.
"Yang kami tahu bahwa temuan BPK mengatakan tanah tersebut sebenarnya milik Pemprov DKI," ujarnya.
Untuk diketahui, BPK RI menemukan kejanggalan dalam LHP 2015 Pemprov DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, lahan di Cengkareng Barat dimiliki oleh dua dinas, yaitu Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan.
Setelah menemukan kejanggalan tersebut, BPK langsung melaporkannya ke Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Ahok meminta agar hal tersebut di dalami dan mendapati fakta bahwa ada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno yang juga memiliki sertifikat tanah tersebut.
Dinas Perumahan dan Gedung, pada 2015, membeli lahan tersebut dengan harga Rp 648 miliar tanpa mengetahui bahwa Dinas Kelautan juga memiliki sertifikat tanah tersebut.
Kasus tersebut sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan dan belasan saksi pun sudah diperiksa, termasuk Ahok. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
(asa)