Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, Khalisah Khalid, berpendapat seharusnya Polri di bawah kepimimpinan Tito Karnavian dapat memanfaatkan kasus tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil.
Polda Riau baru-baru ini menerbitkan SP3 atas kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau yang melibatkan 15 korporasi. Polda Riau beralasan tidak memiliki bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhawatiran kami, Kepolisian tidak punya sikap yang independen dalam menyelesaikan kasus ini dan tidak menantang dirinya untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Khalisah di Kantor WALHI Jakarta, Jumat (22/7).
Jika sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat administratif berupa teguran, WALHI yakin hal tersebut tak akan memberikan efek jera.
WALHI mengakui tak mudah menangani kasus lingkungan. Namun, kata Khalisah, kejahatan terhadap lingkungan merupakan tindakan luar biasa yang perlu disikapi secara khusus
Menangani tindak kejahatan lingkungan disebut Khalisah sebagai tugas besar Polri. "Tidak cukup hanya komitmen, butuh bukti nyata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujarnya.
Hingga saat ini WALHI Riau masih meninjau, mengkaji, serta memikirkan langkah yang akan diambil pasca-SP3 kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau yang melibatkan 15 korporasi.
WALHI tak menutup kemungkinan akan menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan penghentian penyidikan kasus pembakaran hutan tersebut.