Jakarta, CNN Indonesia -- Rute alternatif disiapkan petugas dalam uji coba pelaksanaan sistem pelat nomor ganjil-genap bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan utama. Rute alternatif disiapkan bagi kendaraan dari arah timur, barat, selatan dan utara.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kemarin mengatakan, ujicoba hari pertama dimulai pada tanggal 27 Juli 2016.
Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka pada hari itu kendaraan bernomor polisi ganjil yang diperkanankan melintasi jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagain Jalan Gatot Subroto. Total panjangnya 12,3 km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pada hari pertama itu, kendaran berpelat nomor genap harus melintasi rute pengalihan arus yang telah disiapkan.
Jalur kendaraan dari arah timur ke barat yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S.Parman/Slipi dan seterusnya.
Rute alternatif dari arah barat yang mengarah ke timur dan selatan adalah Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Dr Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean.
Sementara lalu lintas dari selatan mengarah ke utara yakni Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Pati Unus - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika - Jalan Gelora - Jalan Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH Mas Mansyu r-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit.
Kendaraan dari utara menuju selatan diarahkan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jalan Ir H Juanda - Jalan Veteran 3 - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur -Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan - Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan Sam Ratulangi - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto.
Pada masa uji coba, polisi tidak akan menilang pelanggar. Sebagai gantinya, pelanggar cukup diberi peringatan tertulis.
Uji coba akan berakhir pada 26 Agustus 2016. Setelah masa uji coba berankhir baru akan diterapkan sanksi tilang bagi yang melanggar.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sebelum sistem jalan berbayar (ERP) diterapkan.
Kebijakan pelat nomor ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
(sur)