Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga menyatakan DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi kembali keputusan Polda Riau yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau yang melibatkan setidaknya 15 korporasi.
Viva menyatakan pihaknya ingin agar KLHK bisa melakukan evaluasi dan penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan tersebut.
Jika KLHK menemukan ketidakpatutan dalam pemberian SP3 itu, KLHK dapat mengajukan bukti-bukti baru sehingga kasus Karhutla di Riau bisa kembali diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta kepada KLHK untuk melakukan penilaian dan evaluasi, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak. Kalau tidak puas (terhadap pemberian SP3), KLHK bisa ajukan bukti-bukti baru kan," ujar Viva kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/7).
Menurut Viva, KLHK perlu melakukan evaluasi terkait kasus Karhutla di Riau baik dari sisi penegakan hukum, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya. Untuk itu, Viva menuturkan, akan memanggil KLHK untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah mereka terhadap penanganan kasus Karhutla di Riau.
"Jika ada perkembangan penting akan kami undang KLHK untuk berikan keterangan terkait penanganan lebih lanjut kasus Karhutla ini. Mungkin kami akan panggil mereka sebelum reses DPR berlangsung pekan depan," tutur Viva.
Terkait keputusan Polda Riau yang menghentikan penyidikan kasus Karhutla, Viva menyatakan kepercayaannya kepada kepolisian Riau. Dia percaya Polda Riau tidak main-main atau melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power)
"Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan. Kami yakin keputusan Polda Riau memberikan SP3 itu dengan dasar integritasnya sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel," kata Viva.
Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 dari 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau, 2015 lalu.
Ke-15 perusahaan yang mendapat SP3 adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.
Sementara, proses hukum terhadap tiga perusahaan lain yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit, tetap dilanjutkan. Ketiganya dibawa hingga ke pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.
Polda Riau beralasan, pihaknya tak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap ke-15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat.
(wis)