Kejagung Minta Terpidana Mati Setop Mewacanakan Kasusnya

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 21:08 WIB
Kejagung menjamin wacana yang diungkapkan oleh pengacara terpidana mati tidak akan memengaruhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Petugas bersenjata berjaga di area dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Senin (25/7). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri sudah siap 100 persen untuk melakukan eksekusi mati, dimana regu tembak sudah dikerahkan dan siap ditempatkan di Nusakambangan yang akan menjadi lokasi eksekusi mati. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww/16).
Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh terpidana mati telah melewati serangkaian proses hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta terpidana mati berhenti berwacana terkait kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad,menanggapi pernyataan Saut Edward Rajagukguk, pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali. Saut menduga proses hukum kliennya berlangsung tidak adil (unfair trial)

"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silakan. Sudah jauh dari itu," ujar Noor saat ditemui di Kejagung pada Senin (25/7).
Dia juga menjamin wacana-wacana yang diungkapkan oleh pengacara terpidana mati tidak akan memengaruhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dipertanggungjawabkan. "Biar saja, itu hak merekalah memunculkan itu," kata Noor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk mendugaada ketidakadilan dalam proses hukum terhadap kliennya pada persidangan 2005 silam.

Menurut Saut, kejanggalan kasus Zulfiqar bahkan telah tampak sejak awal pengusutan perkara dilakukan 2004 hingga akhirnya, kliennya mendapat hukuman mati pada Juni 2005.
Zulfiqar dan kuasa hukumnya terus berjuang untuk membatalkan vonis tersebut. Kini, walau tak boleh lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus kliennya, Saut tetap berharap pemerintah sudi membebaskan Ali dari hukuman mati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER