Menteri Kesehatan Diminta Mundur

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 13:08 WIB
Permasalahan vaksin palsu tidak bisa hanya diselesaikan oleh vaksinasi ulang seperti yang selama ini digembor-gemborkan oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanggulangan vaksin palsu pada Selasa, 19 Juli 2015 di Kementerian Kesehatan, Jakarta.(CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk mundur dari jabatannya karena tidak kompeten dalam menyikapi kasus vaksin palsu.

Desakan mundur tersebut disampaikan oleh wakil ketua koordinasi KontraS, Puri Kencana Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7). Puri menyatakan Menteri Nila harus segera bertanggung jawab secara hukum dan moral kepada masyarakat karena tidak mampu menstrategikan kementeriannya untuk bekerjasama dengan instansi lain terkait kasus vaksin palsu tersebut.

"Dia (Menkes) harus mundur, tapi sebelum itu harus dipastikan dia bertanggung jawab. Dia juga ikut terlibat terkait ini (vaksin palsu). Menteri Kesehatan sebelum dia juga harus ikut tanggung jawab, " kata Puri.
Menurut Puri, Kementerian Kesehatan telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Dengan adanya vaksin palsu tersebut, bukan tidak mungkin Kementerian Kesehatan telah lalai sehingga vaksin yang diduga palsu tersebut dengan mudah tersebar di masyarakat sejak 2003 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puri juga meminta Presiden Joko Widodo segera melakukan pertemuan dan mengambil keputusan luar biasa dengan melibatkan Polri, Jaksa Penuntut Umum, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta peneliti kesehatan atau spesialis untuk melakukan penelitian secara komprehensif.

Permasalahan vaksin palsu menurut Puri, tidak bisa hanya diselesaikan oleh vaksinasi ulang seperti yang selama ini digembor-gemborkan oleh Menteri Nila.

Harus ada pemulihan dan ganti rugi kepada korban sesuai dengan konsep hak asasi manusia. Sebab, menurutnya, kasus vaksin palsu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Untuk itu, Puri mendesak negara menindak tegas semua pelaku yang terlibat, baik pelaku individual maupun korporasi. Vaksinasi ulang, kata Puri, tidak bisa menjawab permasalahan selama tidak ada penindakan yang tegas dari negara. 

"Korporasi ini maksudnya lembaga terkait, rumah sakit yang terindikasi harus dicabut surat ijinnya. Lembaga terkait diperiksa secara menyeluruh. Bukan tidak mungkin ada indikasi korupsi di sini," katanya.
Terkait dengan ganti rugi, KontraS itu mencatat sedikitnya tiga hal yang harus dipastikan oleh negara.

Pertama, melakukan medical check up secara khusus kepada semua korban sehingga ada kejelasan perihal vaksin yang telah dikonsumsi oleh korban.

Kedua, pemerintah harus menyampaikan metodologi medical check up secara terperinci. Tidak hanya menimbang berat bayi, dan tinggi bayi. Kemkes juga harus terbuka menjelaskan metodologi pemeriksaan fisik bayi dan balita.

Ketiga, semua pihak harus bekerja sama, negara tidak boleh anti dengan keluhan orang tua. Justru dari keluhan orang tua bisa dilacak bagaimana praktik sindikat vaksin palsu yang diduga bersifat sistemik.

"Yang saya tahu, suster dari rumah sakit terkait saja sudah jualan (vaksin) sampai ke rumah-rumah," kata Puri. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER