Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, akan mengajukan grasi atas nama kliennya kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kliennya masih memiliki hak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Saut mengatakan, langkah meminta grasi ini tepat, berdasarkan surat tanggapan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara pada 20 Juni 2016 atas permohonan perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap kliennya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum Kemensesneg tersebut disebutkan, Zulfiqar masih memiliki hak untuk mengajukan grasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemensesneg menanggapi surat permohonan perlindungan yang saya sampaikan pada 12 Mei 2016. Dikatakan bahwa Zulfiqar masih punya hak untuk mengajukan grasi," ucap Saut kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (26/7).
Dia pun mengatakan akan secepatnya mengajukan grasi tersebut kepada Presiden Jokowi. Saut berharap kliennya tidak masuk dalam daftar terpidana mati kasus narkotik yang akan dieksekusi bersama 13 orang lainnya.
"Malam ini saya berangkat ke Nusakambangan untuk menandatangani surat kuasa pengajuan grasi," katanya.
Zulfiqar adalah terpidana mati yang ditangkap pada 2004 dengan tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Tahun 2005 dia divonis hukuman mati.
Sebelumnya, Saut juga telah mengungkapkan bahwa proses hukum tidak adil (unfair trial) diduga terjadi sejak awal pengusutan perkara dilakukan pada 2004 silam, hingga akhirnya Zulfiqar mendapat hukuman mati pada Juni 2005.
Sebelas tahun usai mendapat hukuman mati, perlawanan masih coba dilakukan Zulfiqar dan kuasa hukumnya. Kini Saut berharap Presiden bersedia memberikan grasi terhadap kliennya.
(ags)