Jokowi Jawab Permohonan Grasi Eks Ketua KPK Setelah Lebaran

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 16:36 WIB
Presiden Jokowi sampai saat ini masih mempertimbangkan apakah akan memberi grasi kepada Antasari Azhar atau tidak.
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) dikawal sejumlah petugas LP Tangerang dan Kepolisian memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara Foto/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan jawaban terakit permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar setelah Hari Lebaran. Antasari kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Pratikno, Presiden sebelumnya mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk mendengarkan langsung masukan dari pimpinan lembaga penegak hukum.

"Kemarin suratnya sudah masuk, tapi tentu kami tidak bisa menjelaskan di sini. Beliau berempat sudah jelaskan langsung pada Presiden," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, Presiden harus segera membuat keputusan terkait permohonan grasi tersebut, karena menurut undang-undang presiden harus menjawab permohonan grasi selambat-lambatnya 90 hari setelah grasi diajukan.

Presiden saat ini masih mempertimbangkan keputusan yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan. "Masih ada waktu sekitar 10 hari lebih. Hampir dua minggu," kata dia.

Menteri Yasonna dalam pertemuan tersebut mengutarakan, masukan dibutuhkan Presiden karena Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah melewati batas waktu seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi.

Dalam undang-undang itu disebutkan, permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pertimbangan tersebut diberikan agar keputusan yang diambil sang Kepala Negara tidak sampai melanggar undang-undang.

Politisi PDIP itu berpendapat, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatan dan terlalu lama mempertimbangkan. "Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan beliau sakit-sakitan di rumah sakit," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, dalam konstitusi ada alasan kemanusiaan yang bisa dijadikan pertimbangan Presiden dalam menentukan keputusan. Namun MA menyatakan tidak bisa menerima pertimbangan tersebut jika merujuk Undang-Undang Grasi.

"Presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu Presiden sebagai kepala negara jangan melanggar undang-undang. Ini dilemanya di sana," kata Yasonna.
Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi tu, Antasari memohon dua hal yang befsifat alternatif yaitu meminta pidana dihapuskan atau pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen. Dia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER