Jaksa Agung Klaim Tak Lindungi Kepala Kejati DKI

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 20:44 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan kasus percobaan suap tidak bisa disamakan dengan kasus suap.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim Kejaksaan Agung tidak melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus dugaan percobaan suap PT Brantas Abipraya (Persero). Ia menegaskan, Kejagung tidak memiliki toleransi untuk melindungi jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi. Yang salah, ya salah. Yang benar, ya benar," ujar Prasetyo saat ditanya soal dugaan Kejagung melindungi Sudung usai mengikuti buka bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/6).

Prasetyo mencontohkan, salah satu kasus yang mendapat atensi penindakan Kejagung adalah kasus dugaan suap di Kejati Subang, Jawa Barat. Ia mengklaim, Kejagung langsung menjemput sang jaksa yang kala itu berada di Jawa Tengah untuk diserahkan ke KPK.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan, kasus percobaan suap tidak bisa disamakan dengan kasus suap. Oleh karena itu, ia meminta, semua pihak menghormati fakta persidangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyimpulkan keterlibatan Sudung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus suap ada yang pasif dan aktif. Adakalanya orang mau menyuap saya, tapi saya tidak tahu. Mau diapakan?," ujarnya.

Prasetyo menegaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Ia membenarkan dakwaan persidangan yang menyebut ada pertemuan antara tersangka dari PT Brantas dengan kedua anak buahnya itu.

Namun, ia menilai, petemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa ada kesepakatan suap yang dibuat oleh kedua belah pihak.
"Pertemuan ada, tapi belum tentu ada pembicaraan khusus masalah suap menyuap," ujarnya.

Mantan politisi partai NasDem itu juga menyebut, Kejagung telah menyerahkan kasus dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo kepada KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus percobaan suap Kejati DKI, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan swasta bernama Marudut Pakpahan.

Dalam kasus itu, KPK menyita uang sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang diduga untuk menghentikan penyelidikan korupsi yang terjadi di PT Brantas.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER