Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Bobby dituntut atas kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (B2IP) di Sorong, Papua. Proyek itu menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa atas nama Bobby Reynold Mamahit dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU Kresno Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/7).
Dalam kasus itu, Bobby melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak. Dia juga meminta sejumlah uang kepada Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Basuki Muchlis karena perusahaan itu telah dimenangkan dalam proses lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2011, Bobby menerima uang sebesar US20.000 di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, dalam pertemuannya dengan General Manager Divisi gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada 18 November 2011, Bobby didakwa menerima uang sebesar 200 juta rupiah dalam pecahan dolar.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dolar AS senilai 100 juta rupiah.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terpisah, mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Laut, Djoko Pramono dituntut 4 tahun pidana penjara. Djoko juga diduga terlibat dengan kasus serupa dengan diduga menerima uang Rp620 juta terkait dengan proyek tersebut.
(asa)