Permintaan Terakhir Zulfiqar untuk Aparat Hukum Indonesia

Cheryl Manuela & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 17:37 WIB
Selain Zulfiqar, terpidana mati lain juga sudah menyampaikan permintaan terakhirnya. Salah satunya adalah Freddy Budiman.
Kapal Angkatan Laut Serayu milik Pangkalan Angkatan Laut Cilacap melakukan patroli pengamanan di seputar wilayah laut Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7). Petugas gabungan TNI dan POLRI mulai melakukan operasi sterilisasi di kawasan Pulau Nusakambangan, menjelang pelaksanaan eksekusi mati tahap ke III. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pd/16).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ambulans dan regu tembak sudah bersiap untuk salah satu terpidana mati, Zulfiqar Ali. Eksekusi juga tinggal menghitung jam. Zulfikar pun telah menyampaikan pesan terakhirnya menjelang eksekusi yang kemungkinan besar dilaksanakan Jumat (29/7) dinihari nanti.

Zulfiqar menyampaikan itu pada Selasa (26/7) malam, didampingi sang istri yang menemaninya di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pesan terakhirnya tidak bersifat personal. Dia justru memberikan pesan terakhirnya kepada pihak aparatur hukum Indonesia.

Warga negara Pakistan ini meminta agar aparatur hukum tidak mengulangi perbuatan yang menimpa dirinya kepada siapapun di negeri ini. "Saya ini bukan orang bersalah, saya tidak pernah mempunyai narkoba tersebut," ungkap Zulfikar seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Saut Rajagukguk, Rabu (27/7).
Zulfikar ditangkap di kediamannya di Jawa Barat pada 21 November 2004 dengan tuduhan memiliki 300 gram heroin. Kemudian dijatuhi hukuman mati pada Juni 2005. Saut menilai banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukum Zulfiqar. Namun hal itu tetap tidak menghapus nama Zulfikar dari daftar eksekusi yang rencananya akan dilakukan tidak lama lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Zulfiqar, terpidana mati lain juga menyampaikan pesan terakhir mereka. Salah satunya adalah terpidana mati kasus narkotik asal Indonesia, Freddy Budiman.

Dalam pesan terakhirnya, Budiman meminta agar saat meninggal nanti, jasadnya disemayamkan di Surabaya, kota kelahirannya.

"Pada hakikatnya Freddy ini betul-betul sudah siap, taubat nasuha betul, sudah melepaskan semua kehidupan duniawinya. Dia pasrah pada Allah SWT, kemudian dia pesan minta dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya," ujar Untung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).
Freddy telah menjalani proses hukum sejak ditangkap 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Saat itu ia kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.

Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.

Ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang dari November 2012 hingga Juli 2013. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER