Eksekusi 10 Terpidana Mati Narkotik Batal Dilakukan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 02:44 WIB
Kejaksaan Agung memastikan hanya Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike yang dieksekusi mati pada pagi ini.
Sejumlah aktifis keagamaan dan jaringan buruh migran melakukan aksi damai dan doa bersama terkait hukuman mati di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. Mereka mengajak masyarakat menolak keputusan Jokowi mengeksekusi terpidana mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepuluh terpidana gembong narkoba terbebas dari eksekusi mati pada Jumat (9/7) dini hari. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan baru empat terpidana mati yang menemui ajal tertembus timah panas petugas regu tembak.

Dia merinci, keempat terpidana mati yang dieksekusi lebih dulu pada pagi ini adalah Freddy Budiman (Indonesia), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria).


"Sementara sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, dari 14 terpidana mati yang diisolasi di Lapas Nusakambangan sepuluh dipastikan batal dieksekusi. Kesepuluh terpidana mati tersebut adalah:

1. Merri Utami (Indonesia)
2. Zulfiqar Ali (Pakistan)
3. Gurdip Singh (India)
4. Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
5. Obina Nwajagu (Nigeria),
6. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
7. Federik Luttar (Zimbabwe)
8. Eugene Ape (Nigeria)
9. Pujo Lestari (Indonesia)
10. Agus Hadi (Indonesia).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER