Komisi Hukum DPR Dukung Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 08:59 WIB
Dasar pertimbangan hukum yang dimaksud seperti masih adanya upaya hukum luar biasa yang diajukan terpidana mati yang ditunda eksekusinya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini pemerintah memiliki dasar yang kuat sebagai pertimbangan hukum dalam menunda eksekusi. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah pemerintah yang menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkotik di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pemerintah tentunya memiliki dasar yang kuat sebagai pertimbangan hukum dalam menunda eksekusi. “Dari awal saya sudah menegaskan kalau eksekusi ditunda harus ada alasan yuridis,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).

Dasar pertimbangan hukum yang dimaksud, kata Arsul, seperti masih adanya upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana mati yang ditunda eksekusinya itu. “Grasi, itu harus direspons dulu (oleh presiden),” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul yang ikut membahas revisi KUHP soal hukuman mati menyatakan jalannya proses hukum sejak di kepolisian hingga di Mahkamah Agung pada terpidana mati memang harus diperiksa lagi sebelum eksekusi dilakukan.

“Jadi perlu ada semacam due diligent atau semacam legal audit kalau di perusahaan. Harus dilihat kembali sejak dalam tahap penyidikan. Harus diperiksa kembali secara menyeluruh proses hukumnya,” tutur Sekjen PPP ini.

Arsul menekankan hak-hak setiap terpidana mati harus dipenuhi semuanya, misalnya harus didampingi oleh pengacara saat proses hukum, harus didampingi penerjemah bahasa jika si terpidana tidak paham bahasa Indonesia, dan harus ada saksi yang meringankan atau A de Charge.

Senada dengan Arsul, Romo HR Muhammad Syafi’i mengatakan tidak mempersoalkan adanya 10 terpidana yang tidak jadi dieksekusi dini hari tadi. “Ada jadwalnya lagi nanti, bertahap. Yang jelas jangan ada tebang pilih,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).

Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra itu menegaskan terpidana mati yang dieksekusi upaya hukum Peninjauan Kembali di MA sudah ditolak sehingga memenuhi ketentuan untuk dieksekusi.

Sebelumnya Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, menyatakan 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap.

Adapun empat terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu mereka yang sudah mengajukan dua kali PK dan ditolak oleh MA.

Keempat orang tersebut yakni Freddy Budiman (37), WNI, Michael Titus (34), warga Nigeria,
Humprey Ejike (40), warga Nigeria, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER