Mendikbud Pastikan Sertifikasi dan Tunjangan Guru Tetap Jalan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2016 23:14 WIB
Program-program positif yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pengajar akan tetap dijalankan, termasuk sertifikasi dan TPG.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan program sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap berjalan.

Muhadjir berkata program-program positif yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pengajar/guru akan tetap dijalankan, khususnya program sertifikasi dan TPG.

"Program tersebut (Sertifikasi dan TPG) sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ya, lalu amanat ini harus kita laksanakan," ujar Muhadjir di Gedung Kemdikbud, Jakarta, pada Selasa (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini sekaligus jadi penegasan Muhadjir terkait isu belakangan ini, yang menyebut dirinya akan menghapus program sertifikasi guru, termasuk kegiatan pelatihan guru.


Muhadjir mengatakan, TPG merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan tersebut, tutur Muhadjir, mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi. Karena itu, Muhadjir menyatakan, pihaknya berupaya tetap menjalankan program-program yang sudah ada.

"Untuk proram dan kegiatan Kemdikbud berkaitan dengan guru yang sudah berjalan, ya, masih tetap berjalan," kata Muhadjir.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pada tahun 2016 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp80 triliun yang dialokasikan untuk TPG, baik bagi guru PNS maupun bukan PNS.

Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun yang dialokasikan bagi guru PNS Daerah. Sekitar Rp8 triliun, tutur Pranata, juga telah pemerintah alokasikan bagi tunjangan guru yang bukan PNS, tapi memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya telah mengajar selama 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” tambah Pranata. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER