Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara I Gede Panca Astawa menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda soal reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Astawa mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkan proyek pembangunan di kawasan Pantai Utara Jakarta.
Hal itu, sambungnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Pasal 4 yang menyebutkan soal kewenangan pengelolaan reklamasi diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur berhak mengeluarkan izin pelaksanaan proyek reklamasi atau menghentikan proyek jika memang ditemukan permasalahan," ujar Astawa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Keppres tersebut, maka Rizal Ramli yang saat itu masih menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman tidak berwewenang mengeluarkan moratorium atau pemberhentian sementara pelaksanaan proyek pembangunan di Pantai Utara Jakarta. Astawa menilai pelaksanaan moratorium oleh kementerian saat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dia juga berpendapat Keppres tersebut masih berlaku meski telah diterbitkan ketentuan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Terlebih Keppres tersebut adalah pelaksanaan dari Keppres Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun VI (Repelita VI). "Dalam Keppres ini juga dijelaskan soal kawasan strategis Pantai Utara Jakarta," ucapnya.
April lalu, pemerintah menyatakan moratorium terhadap proyek reklamasi yang sudah separuh berjalan di kawasan Pantai Utara Jakarta. Ahok, sapaan Basuki, sempat menolak karena dinilai bisa merugikan pihak pengembang yang sudah mulai melaksanakan proyeknya.
(wis/asa)