Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah kesaksian Bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang bersaksi kemarin (27/7) dalam persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda Zonasi dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu, Aguan menyatakan keberatan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tanah reklamasi.
NJOP yang mencapai lebih dari Rp20 juta itu dinilai Aguan terlalu tinggi. Namun Ahok tak setuju dengan pendapat Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NJOP enggak ketinggian. Justru pakai NJOP supaya dia tepat. Kalau enggak pakai NJOP, jual atau diskon, mengauditnya bagaimana? Tapi kalau pakai
fix NJOP kan enak," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut Ahok, NJOP merupakan nilai pasti yang sudah ditetapkan. Perhitungan NJOP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 523/KMK. 04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
NJOP dihitung melalui perbandingan harga objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Takaran itu ditetapkan Menteri Keuangan setiap tiga tahun dan setiap tahun untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi.
Khusus untuk pulau hasil reklamasi, perhitungan NJOP digunakan dengan membandingkan nilai di Pantai Indah Kapuk dan Ancol. "Jadi kalau dia bilang ketinggian, berarti yang di Pantai Indah Kapuk, Ancol, semua ketinggian. Kalau memang ketinggian dia mesti protes ke tim," tutur Ahok.
Kemarin, Aguan mengaku keberatan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov Jakarta atas tanah reklamasi yang dinilai terlalu tinggi. Nilai NJOP itu, kata dia, mencapai lebih dari Rp20 juta.
Menurutnya, tak adil bila pihak pemprov menghitung NJOP dari tanah daratan, sedangkan pembangunan jalan dan pulau di proyek reklamasi itu belum selesai. Apalagi, PT Agung Sedayu Group bersama PT APL Tbk sejak awal telah memberikan kontribusi berupa pembangunan 270 unit rusun senilai Rp180 miliar bagi pemprov DKI.
"Sebenarnya kami tidak persoalkan (tambahan kontribusi). Tapi NJOP Rp20 juta lebih itu berlebihan. Menentukan NJOP itu kan juga ada formulanya," ujar Aguan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/7).
(wis)