Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali menetapkan seorang provokator dalam kerusuhan Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang sampai kini membuat total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 19 orang.
Sampai saat ini kepolisian setempat sudah menerima 19 laporan polisi (LP) dengan rincian pembakaran sebanyak 8 LP, perusakan 8 LP, pencurian 2 LP, dan penistaan agama 1 LP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan kepada
Detikcom, bahwa ia belum bisa mengungkap identitas para tersangka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang tersangka bertambah yakni provokator. Dalam pemeriksaan, diketahui dari 18 orang tersangka yang sebelumnya ditangkap, salah satu di antara mereka juga ada yang provokator. Jadi, dalam hal ini, ada dua orang provokator yang berhasil diungkap," kata Rina.
Khusus untuk laporan penistaan agama, Rina berkata masih harus diperiksa leih dalam dan analisis dari ahli bahasa. Hingga kini, polisi telah memeriksa 58 orang saksi.
Sebelumnya, pada Jumat, 29 Juli 2016, terjadi kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai yang diduga karena adanya protes dari seorang etnis Tionghoa atas volume azan yang dikumandangkan di salah satu masjid dekat rumahnya.
Muncul provokasi melalui media sosial di tengah upaya meredam sengketa. Tanpa diduga, informasi itu cepat menyebar dan berujung pada kerusuhan yang berbau SARA.
Perisitiwa itu menyebabkan perusakan oleh massa terhadap sebelas wihara dan kelenteng di Tanjungbalai, salah satunya Keleteng Dewi Ratna.
Polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa batu, dua patung dan CCTV sebagai barang bukti dari kerusuhan.
Polres Tanjungbalai bersama pemerintah kota setempat dan dibantu sejumlah pihak melakukan kerja bakti pembersihan wihara dan kelenteng yang mengalami kerusakan sejak 1 Agustus 2016.
Suasana di Tanjungbalai kini sudah kondusif, dan masih dilakukan penjagaan di sejumlah lokasi.
(adt)