Tulisan Haris Azhar Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 07:29 WIB
Peneliti PSHK Miko Ginting menilai, pencemaran nama baik harus memenuhi dua unsur yakni menyerang individu dan tidak demi kepentingan publik.
Tulisan Haris Azhar soal kesaksian Fredi Budiman dinilai bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai tidak ada unsur pidana dalam tulisan Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar "Cerita Busuk Seorang Bandit".

Menurutnya, tak ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam tulisan yang diklaim Haris dari hasil cerita gembong narkotik Fredi Budiman.

Miko menuturkan, tindakan pidana penghinaan, fitnah atau pencemaran nama baik, harus memenuhi dua unsur yakni menyerang individu dan tidak demi kepentingan publik. Manurutnya, apa yang dilakukan Haris adalah kebalikan dari dua hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tulisanya, Haris sama sekali tak menyebut nama seseorang atau oknum petugas. Namun ia jelas menyebut isntansi yakni TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional. Tiga lembaga negara inilah yang kini melaporkan Haris ke Bareskrim Polri.

"Jadi jangan sampai Bapak atau Ibu di Bareskrim Polri mempermalukan diri sebagai penegak hukum ketika menetapkan Haris sebagai tersangka," kata Miko, Kamis (4/8)malam di Jakarta.

Ia berkata, negara, khususnya lembaga penegak hukum, seharusnya memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berusaha turut serta membongkar kejahatan. Oleh karena itu, Haris selaku orang yang memberikan informasi soal dugaan adanya kejahatan seharusnya dilindungi, bukan dilaporkan atas dugaan melanggar hukum.

"Negara juga harus menegaskan diri untuk melawan mafia narkoba. Saya yakin Kepolisian dalam hal ini tidak mampu. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo yang harus turun tangan membentuk tim independen," kata Miko.

Meski sudah dilaporkan oleh BNN, Polri dan TNI, namun sejauh ini Harus belum diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Berbagai dukungan pada Haris terus mengalir. Tadi malam sejumlah aktivis menyatakan siap turut dijadikan tersangka bersama Haris dengan cara membuka fakta keterlibatan oknum aparat dalam bisnis narkotik (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER