Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian belum akan memeriksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam waktu dekat.
Bareskrim Polri ingin terlebih dulu mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan tuduhan kepada Haris yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lebih dahulu.
Upaya lain dari Bareskrim adalah dengan memeriksa sejumlah saksi terkait sebelum memeriksa Haris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat rencana penyelidikan itu kumpulkan barang bukti dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Kamis (4/8).
Haris Azhar dilaporkan oleh Polri, TNI, dan BNN ke Badan Reserse Kriminal Polri setelah mempublikasikan cerita hasil pertemuannya dengan Fredi Budiman pada Jumat pekan lalu.
Lewat artikel berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit', Haris menyebut dugaan keterlibatan oknum Polri, TNI, BNN, dan Bea Cukai dalam bisnis narkotik Fredi.
TNI Bentuk Tim KhususDi tempat terpisah, Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan pihaknya tidak bermaksud menjebloskan Haris Azhar ke penjara. Sebaliknya, laporan TNI kepada Mabes Polri merupakan langkah awal untuk mengusut dugaan kejahatan narkoba di internal TNI.
"Tujuan saya bukan untuk memenjarakan Haris Azhar. Saya terima kasih ada informasi itu karena saya kan sedang bersih-bersih ke dalam," kata Gatot saat ditemui di kantor Kemko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Gatot tidak menepis bahwa bisnis haram narkotika akan berusaha melibatkan aparat negara. Karena itu, kata Gatot, TNI juga membentuk tim yang akan bekerja sama dengan Polri untuk menemukan bukti yang kuat dalam tulisan Haris.
"Pasti kejahatan ilegal ini akan merapat kepada aparat hukum, aparat pemerintah, termasuk TNI. Itu saya sadari betul makanya kita lakukan pembersihan," ujarnya.
Haris dalam artikelnya menyebut ada Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua ikut membekingi Fredi saat mengirim narkoba. Perwira itu mengawal dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI.
Gatot menuturkan, informasi yang disampaikan Haris menunjukkan dua bukti yang bisa ditelusuri untuk mengungkap kebenarannya, yaitu melalui pledoi atau nota pembelaan Fredi Budiman dan keterangan pengacaranya.
Jika bukti itu benar adanya, kata Gatot, maka akan memudahkan jalannya penyelidikan. Namun menurutnya, apabila informasi yang ditulis Haris tidak terbukti, maka ada kepastian hukum bahwa yang disampaikan Haris tidak benar.
"Jadi publik tahu. Selama ini kan publik berwacana saja, sampai kapan pun kalau tidak ada kepastian kan akhirnya dicap: TNI bekerjasama dengan gembong narkoba," katanya.
(wis/asa)