Jokowi Tanya Buwas soal Tindak Lanjut Tulisan Haris Azhar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 17:47 WIB
BNN menurut Budi Waseso telah membentuk tim internal untuk menyelidiki kebenaran informasi yang ditulis Haris Azhar.
Budi Waseso ditanya Jokowi soal tindak lanjut BNN terkait tulisan Haris Azhar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku ditanya Presiden Joko Widodo soal tindak lanjut terkait tulisan Haris Azhar tentang pengakuan Fredi Budiman. Pertanyaan itu dilontarkan Jokowi saat Buwas, panggilan Budi Waseso, menghadapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/8).

"Beliau sempat menyinggung tadi mengenai langkah saya menindaklanjuti sekarang ini," kata Budi usai menghadap Jokowi, Kamis (4/8).

Kepada Jokowi, Buwas melaporkan bahwa BNN telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki tudidan-tudingan itu secara internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga melaporkan bahwa BNN akan bekerja sama dengan Haris sebagai sumber informasi.

Namun hingga saat ini, bekas Kepala Bareskrim Polri ini mengaku belum bertemu langsung dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu karena terkendala waktu.

Namun Buwas menyatakan dirinya ingin bertemu langsung dengan Haris untuk bisa menggali informasi sebenarnya.

"Saya sangat mengapresiasi jika Pak Haris menyebutkan nama karena itu memudahkan saya menelusuri," katanya.

Sejauh ini, tim internal BNN yang dibentuk belum menemukan bukti otentik tudingan keterlibatan oknum BNN dalam bisnis narkotik Fredi. Karena itu penelusuran terhadap kebenaran informasi terus dilakukan. Salah satu informasi yang ditelusuri ialah adanya petugas BNN yang memerintahkan pencabutan CCTV di penjara Fredi.

"Kami akan lihat waktu, tempat, dan saksi. Kalau tidak ada CCTV, kami cari di register siapa dan ada surat perintahnya enggak. Kalau dari BNN pasti ada surat perintahnya," kata Buwas.

Jenderal bintang tiga ini menyebut, seluruh jajaran BNN termasuk penyidik baru bisa masuk ke dalam penjara selama disertai surat perintah atau penugasan. Surat itu dapat dikeluarkan oleh Kepala BNN, Deputi Pemberantasan atau Direktur Penindakan Jaringan.

Buwas melanjutkan, Jokowi juga memerintahkan bahwa dalam penanganan informasi ini jangan sampai ada tebang pilih. "Tidak boleh ragu menangani," kata Buwas. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER