BBPOM Bandung memaparkan pihaknya melakukan penggerebekan tempat produksi yang berada di Depok, Jawa Barat, bersama dengan petugas kepolisian dan Koramil setempat pada Sabtu (6/7). Camilan itu sendiri berupa bihun dalam kemasan.
Menurut keterangan resminya, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya Bikini Snack sebanyak 144 bungkus, kemasan primer sebanyak 3.900 lembar dan bihun sebanyak 40 bungkus beserta pelbagai bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Polresta Depok akan memanggil Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi terkait dengan produk camilan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan unsur pornografi pada kemasan. Diketahui, kemasan itu bergambar perempuan dengan bikini.
"Nanti bisa kita datangi dalam rangka klarifikasi atau kita undang untuk klarifikasi kaitannya dengan unsur pornografi," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Depok, Minggu (7/8), seperti dilansir Detik.com. (asa)