BBPOM: 11.000 Bungkus Bikini Snack Belum Terdaftar

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Minggu, 07 Agu 2016 13:52 WIB
BPOM Bandung menyatakan sedikitnya 11.000 bungkus Bikini Snack beredar pada Maret—Juni 2016 diduga tak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi panganan berbahaya. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyatakan sedikitnya 11.000 bungkus Bikini Snack beredar pada Maret—Juni 2016 diduga tak memenuhi ketentuan yang berlaku.

BBPOM Bandung memaparkan pihaknya melakukan penggerebekan tempat produksi yang berada di Depok, Jawa Barat, bersama dengan petugas kepolisian dan Koramil setempat pada Sabtu (6/7). Camilan itu sendiri berupa bihun dalam kemasan.

Menurut keterangan resminya, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya Bikini Snack sebanyak 144 bungkus, kemasan primer sebanyak 3.900 lembar dan bihun sebanyak 40 bungkus beserta pelbagai bumbu.

“Produk yang notabene belum terdaftar ini menjadi fokus pengawasan Badan POM dalam seminggu terakhir,” demikian keterangan resmi BBPOM Bandung, yang dikutip Minggu (7/8).
BBPOM menyatakan pihak produsen mengakui pihaknya menghasilkan 11.000 bungkus Bikini Snack pada Maret—Juni 2016. Badan itu mengungkapkan penjualan produk itu juga melalui sistem daring, sehingga menyulitkan penelusuran.

Di sisi lain, Polresta Depok akan memanggil Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi terkait dengan produk camilan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan unsur pornografi pada kemasan. Diketahui, kemasan itu bergambar perempuan dengan bikini.

"Nanti bisa kita datangi dalam rangka klarifikasi atau kita undang untuk klarifikasi kaitannya dengan unsur pornografi," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Depok, Minggu (7/8), seperti dilansir Detik.com. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER