Hakim Tunda Sidang Pembacaan Vonis Ivan Haz

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2016 16:56 WIB
Pengacara Firman Wijaya menduga ada unsur politis di balik perkara yang menjerat kliennya, Ivan Haz.
Pengacara Firman Wijaya menduga ada unsur politis di balik perkara yang menjerat kliennya, Ivan Haz. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan vonis pada mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ivan menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan yang dilakukan pada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah.

"Karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir, maka sidang pembacaan putusan ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Hakim Yohanes berkata, sidang pembacaan vonis akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.

Ditemui usai persidangan, Ivan mengungkapkan kekecewaannya lantaran majelis hakim menunda persidangan. Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz ini menginginkan agar proses sidangnya segera selesai.
"Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Tapi ditunda ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Unsur Politis

Kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya menduga ada unsur politis di balik perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya, ada upaya untuk menggulingkan Ivan dari DPR di balik proses perjalanan kasus ini. Hal ini terlihat dari penghentian Ivan sebagai anggota DPR beberapa waktu lalu yang terkesan terburu-buru.

Majelis hakim, kata dia, juga telah menyampaikan bahwa bobot kasusnya bukan pada perkara yang ada di persidangan. Namun karena kliennya juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Penghentian ini semacam tindakan berlebihan. Kenapa tidak tunggu vonisnya keluar? Apalagi hak-hak pembelaan Ivan juga belum dilakukan, tapi justru sudah dilakukan penghentian," ucap Firman.

Padahal, lanjutnya, Ivan telah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan menemui korban. Selain itu Toipah juga telah menyampaikan surat dengan tulisan tangan yang menyatakan tidak akan menuntut kliennya itu dan telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp150 juta.

"Nanti kita lihat pada sidang berikutnya. Pertarungan justru selanjutnya karena kami ingin tahu kenapa Ivan dihentikan sebelum sidang ini diputuskan," tutur Firman.
Sebelumnya Ivan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut berdasarkan pada subsidier pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.

JPU menilai hukuman dua tahun itu sudah cukup tinggi bagi Ivan yang merupakan mantan anggota DPR. Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.

Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER