Soal Hukuman Mati, Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 16:53 WIB
Prasetyo dianggap menyalahi prosedur pelaksanaan eksekusi mati, sehingga eksekusi dianggap tidak sah dan sebagai pelanggaran hukum penghilangan nyawa seseorang.
Jaksa Agung Prasetyo dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan Jaksa Agung Prasetyo atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati kepada komisi kejaksaan.

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam HATI, Erasmus Napitupulu, menganggap Prasetyo menyalahi prosedur pelaksanaan eksekusi mati, sehingga eksekusi tersebut dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum berupa penghilangan nyawa seseorang.

Sikap Jaksa Agung dinilai terlalu terburu-buru dalam pelaksanaan eksekusi mati gelombang tiga tersebut, padahal kata dia, salah satu terpidana, Humprey Ejike Jefferson diketahui sedang mengajukan grasi kepada presiden.
"Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 Jo Pasal 5 tahun 2010 disebutkan kalau pemohon grasi tidak bisa dieksekusi sebelum diterbitkannya keputusan presiden, tapi Jeff seperti yang kita tahu sudah dieksekusi, ini sama saja dengan pembunuhan," kata Erasmus saat ditemui CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai, banyak kejanggalan dan kesalahan prosedur di luar pengajuan grasi yang telah dilanggar oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kurang dari 78 Jam dinilai cukup fatal, selain itu sulitnya akses informasi bagi pendamping hukum, pendamping spiritual, dan bahkan keluarga dianggap sebagai kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.

Dia juga menuntut alasan kenapa hanya empat terpidana yang tidak lolos dari eksekusi sedangkan sepuluh lainnya, dengan alasan yuridis dan non yuridis dinyatakan ditunda.

"Kami minta terbuka, kenapa Jeff dan tiga yang lain buru-buru dieksekusi, kalau alasan yuridis dan non yuridis, coba dijabarkan apa saja, jangan hanya bilang atas pertimbangan yuridis non yuridis saja," katanya.

Sebelumnya Prasetyo menyatakan telah mengirim notifikasi eksekusi terhadap Humprey Ejike Jefferson seminggu sebelum ekseksui dilakukan, yaitu pada hari Jumat 20 Juli 2016. Namun, pihak Jaksa Agung tidak mengetahui jika surat tersebut baru diterima Jeff pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016.
Sementara itu, pihak Komisi Kejaksaan menyatakan akan mempertimbangakan dan meninjau laporan yang diberikan oleh HATI terhadap Jaksa Agung HM. Prasetyo yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghilangan nyawa seseorang saat pelaksanaan ekseskusi mati gelombang tiga.

Ketua Komisi Kejaksaan, Sumarno menyatakan, laporan tersebut perlu ditindak lebih jauh karena bukan hanya menyangkut kesalahan yang diduga dilakukan seseorang tetapi menyangkut satu lembaga hukum.

"Perlu peninjauan secara luas mengenai ini, laporannya kami terima, segera akan ditindak dalam waktu cepat yah, harus ini karena kalau memang benar ada kesalahan, ini masalah yang cukup serius karena menyangkut hak hidup paling mendasar," pungkasnya
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER