Ivan Haz Divonis 1,5 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 18:34 WIB
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ivan dua tahun penjara.
Ivan Haz divonis 1,5 tahun penjara. (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ivan menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Pekerja Rumah Tangga bernama Toipah.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp150 juta bagi korban, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki istri dan anak yang masih kecil, serta statusnya sebagai anggota DPR telah dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya yang berpotensi menimbulkan trauma pada korban.

Majelis hakim membebaskan anak mantan wakil presiden Hamzah Haz ini dari dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.

Dari hasil pemeriksaan, saksi korban Toipah dianggap tidak memenuhi kualifikasi luka berat yakni kehilangan salah satu panca indera maupun cacat berat.

"Atas hasil pemeriksaan medis, menurut majelis tidak sesuai dengan pasal 90 KUHP sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer," kata hakim Yohanes.

Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa didasarkan pada subsidier pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.

Ivan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sesuai keyakinan.

"Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum dan dengan mengucapkan bismillah saya terima keputusan majelis hakim," ucapnya.

Hakim Yohanes kemudian menasihati Ivan agar kasus ini menjadi pelajaran di masa depan. Apalagi Ivan bukan berasal dari keluarga sembarangan.

Ditemui usai persidangan, Ivan mengaku tak menduga terhadap putusan hakim. Dia mengira hakim akan menjatuhkan vonis kurang dari satu tahun hingga satu tahun saja. Meski demikian Ivan tetap menerima dan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ini sangat di luar pikiran, saya kira di bawah satu tahun. Tapi ya ini semua sudah selesai, saya manusia biasa semua itu saya lakukan ada dasarnya," tutur Ivan.

Ivan telah didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.

Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.

(gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER