Kejagung Didesak Rilis Nama 'Justice Collaborator'

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 21:51 WIB
Jumlah Justice Collaborator  dari kejaksaan cukup mengejutkan mengingat status tersebut pada dasarnya tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.
Gedung Kejaksaan Agung. Jumlah Justice Collaborator dari kejaksaan cukup mengejutkan mengingat status tersebut pada dasarnya tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak merilis nama-nama pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) terkait dengan jumlahnya yang mencapai ratusan dalam periode 2013-Juli 2016.

Hasil penelitian Center For Detention Studies (CDS) mengungkap kejaksaan  sebagai institusi yang paling 'rajin' mengeluarkan status JC. Terhitung sejak 2013 atau tepat setelah PP Nomor 99 Tahun 2012 mulai berlaku, hingga Juli 2016, kejaksaan sudah mengajukan 670 JC.

Jumlah itu sangat banyak jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak tahun 2013 hingga Juli 2016, KPK hanya mengajukan satu JC.
Peneliti Insititute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai jumlah JC yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu cukup mengejutkan mengingat status JC pada dasarnya tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Label JC juga hanya bisa dilakukan saat proses penuntutan serta dinyatakan secara resmi dalam tuntutan. "Kalau di luar skema itu, maka JC yang dikeluarkan tadi bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi saja," kata Erasmus di Jakarta, Selasa (16/8).

Atas hal itu, Erasmus mendesak pihak kejaksaan merilis nama-nama warga binaan lembaga permasyarakatan yang menerima status JC.

"Hal ini perlu ditelusuri, sebagai awal kita perlu telusuri siapa saja terpidana korupsi setelah tahun 2012 (berdasarkan Permen) yang mendapatkan status dari aparat penegak hukum terutama jaksa, polisi dan KPK," kata Erasmus.
Dalam PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, JC menjadi syarat remisi untuk memberikan insentif agar tersangka atau terdakwa mau bekerja sama dalam mengungkap kejahatan. Ini khususnya kasus korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisir.

Pemberian status JC juga dilakukan saat proses penuntutan serta dinyatakan secara resmi dalam tuntutan. Sebaliknya, apabila status JC diberikan pasca putusan atau proses penuntutan, maka JC tersebut diduga hanya strategi mempermulus pemberian remisi.

"Makanya, ini harus dibongkar siapa saja yang menerima status JC dari jaksa yang sudah mengeluarkan 670 status itu," kata Erasmus. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER