Salah satu Ketua SAD 113 Nurman menyatakan pihaknya bertemu dengan Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Deddy Setiady pada 15 Agustus lalu. BPN, sambungnya, akan melakukan pengukuran bersama di Jambi terkait dengan penyelesaian konflik itu.
Sebelumnya, mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1373/020/III/2016 tertanggal 29 Maret 2016 yang berisikan perintah penyelesaian sengketa lahan tersebut, paling lambat September. SAD menyatakan pihaknya khawatir pergantian menteri akan mengubah keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sambung Nurman, proses pemetaan lahan kembali tinggal menunggu dari persetujuan Menteri Agaria yang baru. Dia mengatakan jika hal itu dilakukan, maka tim pengukur akan segera melakukan pemetaan lahan di lapangan.
"Sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut terbit tahun 1986 terbit, kami (SAD) sudah menempati area tersebut. Kami bisa buktikan dengan surat-surat," kata Nurman (asa)