September, BPN Selesaikan Konflik Lahan Suku Anak Dalam

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 17 Agu 2016 17:32 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan untuk menyelesaikan masalah lahan Suku Anak Dalam di Jambi pada September.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan untuk menyelesaikan masalah lahan Suku Anak Dalam di Jambi pada September. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan untuk menyelesaikan masalah lahan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi pada September, sesuai dengan surat yang diterbitkan lembaga itu sebelumnya.

Salah satu Ketua SAD 113 Nurman menyatakan pihaknya bertemu dengan Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Deddy Setiady pada 15 Agustus lalu. BPN, sambungnya, akan melakukan pengukuran bersama di Jambi terkait dengan penyelesaian konflik itu.

Sebelumnya, mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1373/020/III/2016 tertanggal 29 Maret 2016 yang berisikan perintah penyelesaian sengketa lahan tersebut, paling lambat September. SAD menyatakan pihaknya khawatir pergantian menteri akan mengubah keputusan.
"Pada 15 Agustus kemarin kami baru bertemu Deputi VII Kementerian ATR, mereka menjanjikan September ini selesai sesuai dengan keputusan yang tertera dalam SK," kata Nurman ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, posisi Ferry diganti oleh Sofyan Djalil pada akhir Juli lalu. Kelompok adat tersebut mengkhawatirkan solusi yang disampaikan oleh Ferry, akan berjalan lebih lambat.

Kini, sambung Nurman, proses pemetaan lahan kembali tinggal menunggu dari persetujuan Menteri Agaria yang baru. Dia mengatakan jika hal itu dilakukan, maka tim pengukur akan segera melakukan pemetaan lahan di lapangan.
SAD terlibat konflik lahan sekitar 3.550 hektare tanah ulayat dengan PT Asiatic Persada, satu perusahaan sawit di Jambi. Suku adat itu menyatakan pihaknya memiliki bukti bahwa sebagian lahan dalam konsesi perusahaan adalah kawasan adat, salah satunya bukti survei mikro Kementerian Kehutanan pada 1987.

"Sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut terbit tahun 1986 terbit, kami (SAD) sudah menempati area tersebut. Kami bisa buktikan dengan surat-surat," kata Nurman (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER