Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui bahwa status kewarganegaraan Arcandra Tahar tengah diproses. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, proses untuk menjadikan Arcandra WNI, atas perintah Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly.
Saat ini kata Fredddy, Kemenkumham memproses pengumpulan dokumen. "Ada prosedur dan administrasi yang harus disiapkan," kata Freddy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
Freddy tak bisa memastikan kapan proses ini selesai. Pasalnya, selain proses di Kemenkumham, proses pewarganegaraan juga harus melalui pertimbangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika proses di DPR lancar, Freddy memperkirakan Arcandra akan disahkan jadi WNI dalam tempo waktu satu bulan. Pewarganegaraan Arcandra menjadi WNI akan disahkan melalui Keputusan Presiden.
"Minggu depan Presiden akan berkirim surat kepada DPR untuk membahas itu," kata Freddy.
Sementara Arcandra sendiri menurut Freddy bersikap kooperatif. Ia bahkan menyebut bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu punya nasionalisme yang tinggi. Oleh karena itu, ia berharap, proses pewarganegaraan Arcandra berjalan lancar.
"Nasionalisme beliau terlihat luar biasa. Selain itu beliau orang yang berharga bagi bangsa karena memiliki paten yang diinginkan negara lain," ujar Freddy.
Freddy menilai, proses pewarganegaraan Arcandra adalah hal biasa. Hanya karena pernah menjadi pejabat tinggi, maka prosesnya mendapat sorotan publik.
Freddy mengatakan, permohonan pengajuan pewarganegaraan dan pelepasan kewarganegaraan kerap diproses Kemenkumham.
"Kasus Pak Arcandra mirip dengan pemberian kewarganegaran terhadap Hasan Tiro, Irfan Bahdim, dan warga Papua yang dulu sempat masuk Organisasi Papua Merdeka," katanya.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyebut Arcandra saat ini tak punya kewarganegaraan atau stateless. Kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra lepas saat itu mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi Menteri ESDM.
Oleh karena itu, Hikmahanto berharap pemerintah memberikan status WNI kepada Arcandra sesuai dengan aturan yang berlaku. Pewarganegaraan Arcandra dinilai Hikmahanto sebagai bentuk tanggung jawab karena telah menujuknya sebagai menteri meski mengantongi paspor negara lain.
Arcandra hanya 20 hari menjadi menteri. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikannya dengan hormat dan menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhur Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
(sur)