Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dituntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara itu, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno pun dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Keduanya didakwa mencoba memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan secara besama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8).
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merusak citra lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi.
"Sementara hal-hal yang meringankan yakni keduanya tidak pernah terlibat perbuatan melanggar hukum, memiliki tanggungan keluarga, dan Dandung sebagai terdakwa II telah berterus terang selama persidangan," kata Irene.
Menanggapi hal tersebut, kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaaan dalam sidang selanjutnya.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu. Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
(asa)