Dia menegaskan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, adalah pihak yang aktif akan menyuap.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan Marudut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu lalu. Marudut mengaku berinisiatif memberikan uang kepada Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan internal kejaksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi ya tidak dikenai sanksi apa pun," katanya.
Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut menjelaskan, dia pun menanyakan kenapa perkara PT Brantas Abipraya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Saya tanya, bang ini seperti apa? Ini ada beberapa orang enggak bisa pertanggungjawabkan anggaran tapi ini sudah penyidikan? Kata Pak Tomo kalau betul temanmu dizalimi bawa dokumen-dokumen ya," ujar Marudut.
"Pak Dandung merasa supaya cepat kami kasih tiga (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa. Saya ikut saja," tuturnya.
Mendengar penyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir menanyakan apakah ada permintaan uang operasional dari kejaksaan. Marudut pun menjawab tidak ada. (asa)