Dalami Info Haris, Tim Pencari Fakta Kejar Yusman Telaumbanua

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 05:08 WIB
Tim Gabungan Pencari Fakta Polri mencari keterangan terpidana mati Yusman Telaumbanua terkait pengakuan raja narkotik mendiang Fredi Budiman.
Tim Gabungan Pencari Fakta Polri mencari keterangan terpidana mati Yusman Telaumbanua terkait pengakuan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Gabungan Pencari Fakta Polri mencari keterangan terpidana mati Yusman Telaumbanua terkait pengakuan raja narkotik mendiang Fredi Budiman yang diceritakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

"‎Harusnya diperiksa minggu lalu, tapi informasinya tim belum mendapat izin dari Kalapas jadi tim kembali lagi ke Jakarta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, kemarin.

Saat ini, kata Boy, Yusman dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dia terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Haloho.
Haris sebelumnya sempat berbincang dengan Fredi, Yusman dan terpidana kasus pembunuhan lainnya, John Kei di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Karena itu, keterangan Yusman dibutuhkan untuk menelusuri kebenaran cerita Haris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah Polri merasa dipersulit memeriksa Yusman, Boy tidak menjawab tegas.

"Kami belum tahu apa ini menghalang-halangi atau tidak. Padahal tim investigasi kami sudah membawa surat resmi tapi kami dapat info Kalapasnya tidak mengizinkan," ujarnya.

Haris sebelumnya menyeritakan, Fredi menyebut ada pejabat dari Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri yang terlibat dan mengambil keuntungan ratusan miliar rupiah dari bisnis narkotika.
Haris menuliskannya dalam sebuah artikel, mengunggahnya sehingga tersebar di media sosial. Atas tulisan itu, Haris dilaporkan oleh BNN, Polri, dan TNI ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut dihentikan sementara, selagi tim pencari fakta menelusuri kebenaran cerita tersebut. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER