Soal e-KTP, Pemda Didesak Gerak Cepat

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 12:26 WIB
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah mendesak pemerintah segera mengidentifikasi daerah mana saja yang memiliki soal terbesar dalam pelaksanaan e-KTP.
Petugas menunjukkan cara pembuatan e-KTP. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah mendesak pemerintah segera mengidentifikasi daerah mana saja yang memiliki soal terbesar dalam pelaksanaan e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendesak pemerintah segera mengidentifikasi daerah mana saja yang memiliki persoalan terbesar dalam pelaksanaan e-KTP untuk dibenahi secepat mungkin.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan hingga saat ini terdapat 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, berdasarkan data pemerintah. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyatakan batas waktu untuk menonaktifkan data kependudukan yang belum terekam adalah 30 September.

Oleh karena itu, sambung Robert, pihaknya mendesak agar pemerintah mengidentifikasi daerah mana saja yang memiliki problem serius mengenai e-KTP. Sejumlah persoalan, sambungnya, adalah terkait dengan distribusi ke sejumlah daerah, terutama dengan tipologi daerah yang sulit dijangkau macam pegunungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Identifikasi daerah mana yang memiliki masalah paling serius dan minta pemerintah daerah bergerak cepat,” kata Robert ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).

Dia memaparkan salah satu masalah krusial adalah pemimpin daerah yang tak bergerak cepat dalam program e-KTP. Padahal, sambung Robert, e-KTP merupakan hal primer bagi warga terkait dengan pelbagai hak yang diterimanya macam politik dan layanan publik lainnya.

KPPOD menduga angka 22 juta itu tak akan bergerak banyak hingga akhir September nanti. Oleh karena itu, Robert menegaskan, peranan kepala daerah menjadi sangat penting untuk menyelesaikan persoalan e-KTP.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebelumnya bahwa sekitar 161 juta penduduk yang baru melakukan perekaman e-KTP dari total 183 juta. Sedangkan 22 juta lainnya belum melakukan perekaman tersebut.

Walaupun demikian, sejumlah masalah pun terjadi di lapangan macam stok blangko yang kosong di Kelurahan dan masalah teknis lainnya. Kementerian juga menyatakan tak memilik e-KTP dapat menimbulkan kerepotan lainnya macam permohonan kredit di bank, mengurus sertifikat tanah dan bangunan, serta layanan publik lainnya.

Di sisi lain, KPPOD juga menyatakan pemerintah tak bisa menyalahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP karena persoalan ada di tingkat pemerintah. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mengimbau pemerintah memberikan perpanjangan waktu perekaman sembari memperbaiki masalah teknis di lapangan.



LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER