Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bandung memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk beraktivitas pada malam hari. Pernyataan ini muncul setelah Komando Daerah Militer III Siliwangi membubarkan kegiatan literasi kolektif yang digagas Perpustakaan Jalanan, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Sabtu pekan lalu.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan masyarakat berhak menikmati kota berjuluk 'Bumi Parahyangan' hingga larut malam.
"Masyarakat diberikan kebebasan nongkrong sampai jam berapa pun, tidak ada batasan," ucap Satriadi kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Satriadi juga menyebut peran TNI Angkatan Darat dalam menjaga keamanan di Bandung hanyalah sebagai pelengkap. Pemegang utama fungsi menjaga stabilitas keamanan berada di tangan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI dalam pengamanan selalu dilibatkan. Keamanan itu kan dari kepolisian. Jadi hanya pelengkap," ucapnya.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu lalu Kodam III Siliwangi membubarkan Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayung, Dago. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letnan Kolonel Desi Ariyanti berkata, institusinya melakukan penertiban itu dengan beberapa alasan.
Selain karena melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah.
(abm)