Menteri Siti Akan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2016 19:46 WIB
KLHK telah membekukan izin dua perusahaan dan mencabut izin empat perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan.
KLHK telah membekukan izin dua perusahaan dan mencabut izin empat perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang masih membakar hutan.

"Kami akan cabut izin usaha bagi korporasi yang lahannya pada tahun 2015 sempat terbakar dan tahun ini terbakar lagi," ujar Siti usai menggelar rapat koordinasi kebakaran hutan di Mabes Polri, pada Kamis (25/8).

Selain pencabutan izin, kata Siti, perusahaan pembakar hutan juga harus menyerahkan lahannya yang terbakar kepada negara. Sejauh ini, KLHK telah membekukan izin dua perusahaan dan mencabut izin empat perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan.
Dua perusahaan hutan (HTI) berinisial PT MAS di Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL di Provinsi Jambi dicabut izinnya. Empat perusahaan perkebunan dan HTI berinisial PT SBAWI di Sumatera Selatan, PT PBP di Jambi, PT DML di Kalimantan Timur, dan PT RPM di Sumatera Selatan dibekukan izinnya. Pencabutan dan pembekuan izin korporasi-korporasi tersebut, kata Siti, dilakukan sejak 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi (administratif) seperti ini akan terus kami lakukan kedepannya, dan ini cukup memberikan efek jera pada perusahaan," kata Siti.

Disinggung mengenai adanya peningkatan titik hotspot belakangan ini, Siti masih belum bisa memastikan ada tidaknya indikasi perusahaan masih membakar hutan.
Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHL Rafles Brotestes Panjaitan, tahun ini potensi pembakaran yang dilakukan perusahaan sudah berangsur-angsur mengecil. Hal ini karena penegakan sanksi administratif bahkan pidana terus berjalan oleh pemerintah.

"Mereka (perusahaan) sekarang takut. Sudah banyak yang dikasih peringatan dan pencabutan izin. Saat ini tantangannya justru ada pada masyarakat," kata Rafles.

Menurut Rafles, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti bahaya pelepasan lahan dengan cara membakar hutan. Hal ini seiring dengan banyaknya temuan satuan petugas patroli di lapangan yang mendapati masyarakat masih membakar hutan dan ladangnya.

Untuk temuan seperti ini, kata Rafles, tim satgas termasuk Polda terpaksa menangkap oknum pembakar hutan sambil diteliti lebih lanjut apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan ataukah memang karena masyarakat tersebut membakar lahan mereka atas dasar niatan sendiri karena belum paham betul bahaya membakar hutan.
"Ternyata memang ada masyarakat yang belum tersosialisasikan. Kalau nanti ketahuan ada indikasi keterkaitan kepala desa atau bahkan perusahaan, langsung satgas dan polda setempat yang tindak lanjuti," kata Rafles. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER