Ketua CISDI Diah Saminarsih mengatakan, tingginya angka perokok muda karena harga rokok yang terbilang murah, serta tidak ada aturan yang melarang pembeli rokok di bawah usia 18 tahun.
Diah yakin kenaikan harga rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah ke bawah, calon perokok muda yang rata-rata berusia 17 tahun, serta perokok perempuan yang merupakan target pasar dalam industri rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usia 17 tahun adalah usia gold. Jika dia merokok diusia segitu, 20 tahun lagi kesehatannya akan menurun, terserang berbagai penyakit berbahaya, padahal usia 37 adalah usia aktif seseorang, berkeluarga, memiliki keturunan, kalau dia perokok, kanker, stroke, impoten, menunggu si perokok ini," katanya.
"Yang lucu, sekarang ini orang umur 28 sudah kena stroke, di Indonesia itu begitu. Rokok ini bisa menyumbat pembuluh darah kecil di otak, kalau tersumbat itu kena stroke, stroke itu sekarang di Indonesia merupakan penyebab kematian nomor satu," Kata Anhari kepada CNNIndonesia.com
Ia juga yakin kenaikan harga rokok tak akan merugikan apalagi mematikan sumber pencaharian petani tembakau dan industri kecil rumahan.
"Mahal itu bukan menghilangkan, menaikan itu bukan mematikan, kalau harga naik, pendapatan negara justru meningkat itu dari cukai, bisa dialokasikan juga untuk petani tembakau, tidak ada yang rugi," ujarnya.